Senin, 06 Juni 2011

PBB: Akses Internet Adalah Hak Asasi Manusia

Wakil khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk ekspresi dan kebebasan pers, Frank La Rue dalam laporannya [pdf 138KB] mengungkapkan pentingnya Internet bagi umat manusia. Fokus dari penyelidikan yang dilakukannya mengutamakan masalah pentingnya Internet dan akses terhadap Informasi untuk siapa saja.

"Seperti tidak pernah terjadi pada media lainnya", kata La Rue, Internet telah memungkinkan penyebaran Idea dan Informasi lintas negara dan karena itu akses ke jaringan (Internet) haruslah sebisanya tidak ada pembatasan. Pendapat yang disampaikan berlaku termasuk pembebasan akses Internet pada kasus pelanggaran HaKI.

Menutup akses ke jaringan (Internet), menurut laporan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 19, ayat 3 dari pakta sipil PBB ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh 166 negara termasuk Indonesia. Dalam Artikel 19 dari pakta tersebut mengatur disamping hak-hak sipil dan politik, juga hak atas akses terhadap Informasi.