Tampilkan postingan dengan label HKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HKI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Desember 2010

Industri Amerika Ingin Perketat Penegakan HKI di Wilayah Pasifik

Industri di Amerika (US) menginginkan perlindungan hak cipta di wilayah Pasifik lebih diperketat terutama terhadap produk (tak bewujud) hasil ciptaan perusahan Amerika. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan bocoran dokuman yang dimuat disitus sebuah organisasi sipil Knowledge Ecology International (KEI). Dokumen mengandung draf untuk bahan pertimbangan berasal dari koalisi industri di US yang disampaikan kepada pemerintah Obama dalam kaitannya dengan negosiasi kesepakatan Asia-Pacific trade agreement atau lebih dikenal sebagai Trans-Pacific Partnership (TPP) Agreement dan berlangsung sejak awal tahun 2010.

Grup pelobi yang beranggotakan Motion Picture Association of America (MPAA), Kamar Dagang Amerika dan Asosiasi Produsen Pharmasi Amerika dengan demikian menginginkan agar memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan paten software di wilayah (Asia)-Pasifik.

Pembicaraan tersebut merupakan bagian dari bahasan dalam lingkup tema "Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual" secara luas. Negara-negara yang terkait saat ini termasuk antara lain adalah Australia, Brunei, Chile, Malaysia, Selandia Baru, Peru, Singapura dan Vietnam.

Andaikan tuntutan yang dirinci di berkas setebal sembilan halaman tersebut dipenuhi, maka hasil kesepakatan tidaklah sekedar meliputi  perjanjian yang tertera di Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang mencakup perlindungan di Internet dan penambahan proteksi untuk sistem manajemen hak digital (DRM) saja.

Lebih dari itu, keinginan industri juga akan meliputi wilayah yang lebih luas termasuk yang banyak diperdebatkan yaitu seputar diskusi perjanjian ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement). Salah satu contoh kongkrit adalah permintaan agar mengkriminalisasikan para perekaman video menggunakan Camcordern atau Ponsel di bioskop, sementara kasus seperti ini menurut ACTA hanya sebuah opsi.

Selasa, 19 Oktober 2010

Microsoft Bagikan Setengah Juta Software Cuma-cuma

Microsoft akan membagikan setengah juta lisensi produk Microsoft untuk diserahkan kepada organisasi independen bukan pemerintah. Sebenarnya, sejak bulan September lalu  Microsoft telah mengawali rencana yang disebutkan sebagai "NGO Software License" dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada Organisasi Non Pemerintah (NGO).

Aksi itu diinisiasi setelah mendengar pemberitaan New York Times meliput kasus penegakan HKI di Rusia yang menyebutkan bahwa polisi Rusia mengatasnamakan Microsoft telah tebang pilih menyita komputer milik para aktivis untuk membungkamkan lawan politiknya. Menurut tulisan di blog-nya Senior VP & Microsoft General Counsel, secara eksplisit Brad Smith telah mengutuk segala upaya yang memanfaatkan penegakan HKI guna menekan kelompok lawan politik tertentu atau mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.   

Dalam tulisan di New York Times kali ini dilaporkan perkembangan lebih lanjut dari aksi tersebut, dimana Microsoft menjajikan akan menyiapkan lisensi produk Microsoft untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada setengah juta LSM di sejumlah negara yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan.

Senin, 18 Oktober 2010

Penegakan HKI di Indonesia Digalakkan

Surat himbauan Menpan dengan target agar segenap jajaran pemerintahan sampai dengan akhir 2011 menggunakan software legal telah membuka peluang untuk pemanfaatan FOSS (Free & Open Source Software) seperti Linux yang legal dan hemat biaya lisensi sebagai solusi alternatif. Walaupun himbauan tersebut pernah dipermasalahkan IIPA, derap maju sosialisasi dan proses migrasi  terus berlangsung diseluruh Indonesia yang secara konsisten didukung oleh Ristek dan Kominfo bekerjasama dengan AOSI.

Disisi lain, tidak ketinggalan adalah himbauan untuk menggunakan software legal bagi kalangan perusahan swasta dan UMKM yang saat ini mulai digalakkan. Dalam iklan diumumkan di koran Kompas (18 Oktober 2010) yang diterbitkan dalam rangka peluncuran "Kampanye Nasional Anti-Pembajakan Perangkat Lunak Komputer" telah memberi kesan adanya urgensi untuk mendorong penggunaan software legal bagi semua lapisan pelaku dan pemilik bisnis di Indonesia. Sejatinya kampanye seperti itu adalah senafas dengan harapan pencapaian dari himbauan yang diawali oleh Menpan, walaupun mungkin telah disampaikan dengan nada yang sedikit berbeda.

Untuk mensukseskan kampanye maupun himbauan yang datangnya dari berbagai pihak, pelaku bisnis tidak punya alasan untuk khawatir. Perusahan yang ingin menghemat biaya lisensi namun tetap legal, dapat memanfaatkan alternatif software berlisensi Open Source (FOSS) yang sudah sejak lama tersedia. Banyak perusahan nasional yang telah berhasil mengadopsi software legal berbasis FOSS, bertahap atau secara keseluruhan. Keuntungan yang diperoleh para pelaku bisnis dalam memanfaatkan FOSS adalah signifikan, terutama peningkatan daya saing perusahan mereka berkat penghematan biaya operasional dan sepanjang masa bebas dari ketergantungan vendor tunggal.



"Barangsiapa dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan haknya untuk memperbanyak dan 
menggunakan program FOSS yang berlisensi bebas dalam jumlah tak terbatas, baik dengan 
maupun tanpa imbalan, sebaiknya mereka mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya"