Idea yang memberikan kebebasan kepada pengguna komputer agar bisa melakukan apa saja terhadap komputer miliknya dan dilindungi lisensi adalah berkat keberadaan Free Software Foundation. Sejak dua puluh lima tahun perjuangan FSF, yayasan nirlaba ini tumbuh mengayomi gerakan software bebas dan tidak hanya menuai teman semata.
Richard Stallman mendirikan Free Software Foundation pada tanggal 4 Oktober 1985 untuk mendukung pembiayaan, - pada saat itu, - proyek sumber terbuka GNU (GNUs not Unix). Dalam perjalanan FSF, organisasi ini telah membidani tiga lisensi utama untuk memberikan perlindungan terhadap software bebas, yaitu GPL yang sejak bulan Juni 2007 lalu telah tersedia dalam versi 3. Disamping itu ada lisensi LGPL (GNU Lesser General Public License) dan AGPL (GNU Affero General Public License) yang berasal dari FSF.
Untuk melindungi dokumentasi, FSF menerbitkan GNU Free Documentation License (GFDL). Semua lisensi besutan FSF acapkali dikenal dengan julukan Copyleft yang menjamin pemanfaatan dan penyebarluasan tanpa batas, terutama untuk memberi jaminan terhadap hak melakukan perubahan dan perbaikan. Copyleft dilindungi oleh Copyright agar hak kendali tidak diambil-alih oleh pihak ketiga.
Baca selebihnya ...