Menurut pendiri Free Software Foundation, Richard Stallman, kiprah distribusi Linux Ubuntu belakangan ini menyimpang dan telah menjadi sebuah Spyware yang menodai nama baik software bebas. Untuk membendung hal seperti itu, Stallman mengajak komunitas untuk melawan prilaku seperti itu.
Dalam sebuah artikel, pendiri dan presiden dari yayasan Free Software Foundation (FSF) Richard Stallman menulis, bahwa keuntungan dari keberadaan sebuah software bebas sampai saat ini adalah perlindungan yang diberikan untuk pengguna terhadap kemungkinan ketergantungan pada software-software yang merugikannya. Software berkepemilikan (proprietari), menurut pendapat Stallman, acapkali melakukan pemantauan tersembunyi atau membatasi kedaulatan pengguna (DRM). Sebagai contoh adalah Windows, iPhone, iPad dan Kindle besutan Amazon. Produk lainnya seperti Macintosh atau Playstation 3 juga memaksakan DRM, dan kebanyakan telepon pintar juga disinyalir melakukan pengintain tersembunyi. Adobe Flash Player memantau pengguna dan memaksakan DRM. Demikian juga masih banyak terdapat Apps untuk iPhone, iPad dan Android yang melakukan hal sejenis.
Masalah semacam itu menurut Stallman sudah dapat ditangkal, bila menggunakan software bebas sejak awal. Stallman menyayangkan bahwa Ubuntu memata-matai penggunanya dengan meneruskan informai ke server Canonical bila pengguna melakukan pencarian di desktop Ubuntu. Sejak versi Ubuntu 12.10 yang belum lama dirilis, terpasang lensa Shopping diatas antarmuka Unity, dan hal ini telah menuai kritik yang cukup keras dari Electronic Frontier Foundation (EFF).
Dengan tersambungnya ke Amazon sebagai mitra untuk Penelusur Shopping, sudah cukup menaikkan tensi Stallman, karena kiprah perusahan dianggap melakukan praktisi yang penuh tanda tanya. Baca selengkapnya blog Stallman disini.
Tampilkan postingan dengan label FSF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FSF. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 Desember 2012
Rabu, 04 Mei 2011
Free Software Foundation Ingatkan "Day against DRM"
Free Software Foundation (FSF) menjelaskan kampanye yayasan tersebut melalui situs DefectiveByDesign.org dan menetapkan tanggal 4 Mei yang jatuh pada hari ini sebagai hari untuk memperingati "Day Against DRM". FSF menginginkan dengan adanya hari kebebasan terhadap DRM, dapat mengingatkan publik atas ancaman DRM, yang menurut yayasan tersebut adanya risiko pengalihan ke teknologi kontra sosial. Untuk itu FSF juga telah membuka halaman wiki khusus sebagai wadah komunikasi dan pertukaran idea termasuk menyediakan banner kampanye yang diperlukan.
Penyelenggara kampanye terutama mengkritik perusahan seperti Amazon dan Apple yang memanfaatkan DRM guna memaksimalkan keuntungan dengan mengorbankan nilai dari produk mereka. Sementara itu kebebasan pengguna dibatasi dan penguasaan berlebihan berada ditangan perusahan. Sebagai konsekuen FSF menyerukan agar konsumen menghindar dari produk yang mengandung DRM. Salah satu aksi yang dilakukan baru-baru ini adalah sebuah boikot terhadap Sony. Pasalnya perusahan itu telah mengambil jalur hukum yang menuntut seaorang Hacker karena meng-oprek perangkat Playstation 3 miliknya dan menjinakkan DRM.
Agar lebih efektif, yayasan nirlaba itu akan menyelenggarakan aksi kampanye secara berkala. Aksi "Day Against DRM" untuk kali pertama diperingati di bulan Oktober 2006 dan selanjutnya secara tidak teratur.
Penyelenggara kampanye terutama mengkritik perusahan seperti Amazon dan Apple yang memanfaatkan DRM guna memaksimalkan keuntungan dengan mengorbankan nilai dari produk mereka. Sementara itu kebebasan pengguna dibatasi dan penguasaan berlebihan berada ditangan perusahan. Sebagai konsekuen FSF menyerukan agar konsumen menghindar dari produk yang mengandung DRM. Salah satu aksi yang dilakukan baru-baru ini adalah sebuah boikot terhadap Sony. Pasalnya perusahan itu telah mengambil jalur hukum yang menuntut seaorang Hacker karena meng-oprek perangkat Playstation 3 miliknya dan menjinakkan DRM.
Agar lebih efektif, yayasan nirlaba itu akan menyelenggarakan aksi kampanye secara berkala. Aksi "Day Against DRM" untuk kali pertama diperingati di bulan Oktober 2006 dan selanjutnya secara tidak teratur.
Senin, 04 Oktober 2010
25 Tahun Perjuangan Free Software Foundation
Idea yang memberikan kebebasan kepada pengguna komputer agar bisa melakukan apa saja terhadap komputer miliknya dan dilindungi lisensi adalah berkat keberadaan Free Software Foundation. Sejak dua puluh lima tahun perjuangan FSF, yayasan nirlaba ini tumbuh mengayomi gerakan software bebas dan tidak hanya menuai teman semata.
Richard Stallman mendirikan Free Software Foundation pada tanggal 4 Oktober 1985 untuk mendukung pembiayaan, - pada saat itu, - proyek sumber terbuka GNU (GNUs not Unix). Dalam perjalanan FSF, organisasi ini telah membidani tiga lisensi utama untuk memberikan perlindungan terhadap software bebas, yaitu GPL yang sejak bulan Juni 2007 lalu telah tersedia dalam versi 3. Disamping itu ada lisensi LGPL (GNU Lesser General Public License) dan AGPL (GNU Affero General Public License) yang berasal dari FSF.
Untuk melindungi dokumentasi, FSF menerbitkan GNU Free Documentation License (GFDL). Semua lisensi besutan FSF acapkali dikenal dengan julukan Copyleft yang menjamin pemanfaatan dan penyebarluasan tanpa batas, terutama untuk memberi jaminan terhadap hak melakukan perubahan dan perbaikan. Copyleft dilindungi oleh Copyright agar hak kendali tidak diambil-alih oleh pihak ketiga.
Baca selebihnya ...
Richard Stallman mendirikan Free Software Foundation pada tanggal 4 Oktober 1985 untuk mendukung pembiayaan, - pada saat itu, - proyek sumber terbuka GNU (GNUs not Unix). Dalam perjalanan FSF, organisasi ini telah membidani tiga lisensi utama untuk memberikan perlindungan terhadap software bebas, yaitu GPL yang sejak bulan Juni 2007 lalu telah tersedia dalam versi 3. Disamping itu ada lisensi LGPL (GNU Lesser General Public License) dan AGPL (GNU Affero General Public License) yang berasal dari FSF.
Untuk melindungi dokumentasi, FSF menerbitkan GNU Free Documentation License (GFDL). Semua lisensi besutan FSF acapkali dikenal dengan julukan Copyleft yang menjamin pemanfaatan dan penyebarluasan tanpa batas, terutama untuk memberi jaminan terhadap hak melakukan perubahan dan perbaikan. Copyleft dilindungi oleh Copyright agar hak kendali tidak diambil-alih oleh pihak ketiga.
Baca selebihnya ...
Langganan:
Postingan (Atom)