Rabu, 15 Juni 2011

41 Negara Sokong Kebebasan Berpendapat Di Internet

Indonesia dan 40 Negara lainnya dukung pernyataan yang melindungi akses Internet sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Menteri luar negeri Swedia dalam pidatonya dihadapan Human Rights Council 17th session di Jenewa pada tanggal 10 Juni 2011 lalu, atas nama 41 negara menandaskan bahwa warga dunia di Internet (daring) memiliki hak dasar yang sama seperti warga lainnya yang offline (luring), dan kemajuan yang dicapai berkat sebuah teknologi seharusnya dilindungi.

41 negara yang telah menandatangani Laporan Wakil khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk ekspresi dan kebebasan pers, Frank La Rue adalah: Austria, Bosnia, Botswana, Brazil, Canada, Chile, Costa Rica, Croatia, the Czech Republic, Denmark, Djibouti, Guatemala, India, Indonesia, Israel, Japan, Jordan, Lithuania, fmr Yugoslav Rep of Macedonia, Maldives, Mauritius, Mexico, Moldova, Montenegro, Morocco, the Netherlands, New Zealand, Norway, Palestine, Peru, Poland, Senegal, South Africa, Serbia, Sweden, Switzerland, Tunisia, Turkey, Ukraine, the United States, dan Uruguay. Negara-negara lainnya dapat menyusulkan dukungannya.

Laporan yang dibuat oleh La Rue yang menyerukan agar meminimalisir pembatasan akses Internet, tanpa banyak diskusi telah mendapat dukungan langsung dari 41 negara. Dari laporan tersebut juga dikedepankan beberapa saran yang pada prisipnya memberikan kebebasan kepada negara bersangkutan dalam hal penerapannya, termasuk perlindungan terhadap privasi dan hak kebebasan menyampaikan pendapat dan adanya hak atas anonimitas di Internet.

Negara-negara yang menandatangani laporan tersebut sepakat untuk memerangi kesenjangan digital agar seluruh warga dunia dapat menikmati keuntungan dari jaringan Internet, termasuk agar semua dapat mengekspresikan keindahan budaya masing-masing yang khas. Untuk itu dibutuhkan akses Internet yang sebisanya tidak dibatasi, disamping jaringan yang netral dan terbuka sebagai sebuah tujuan yang penting. La Rue dalam laporannya juga menolak upaya sistem "Three-Strikes" dalam memerangi pelanggaran HaKI dan menekankan bahwa pembatasan akses Internet pada prinsipnya bukan merupakan sanksi yang tepat.