Sabtu, 18 Desember 2010

Industri Amerika Ingin Perketat Penegakan HKI di Wilayah Pasifik

Industri di Amerika (US) menginginkan perlindungan hak cipta di wilayah Pasifik lebih diperketat terutama terhadap produk (tak bewujud) hasil ciptaan perusahan Amerika. Hal tersebut diungkapkan berdasarkan bocoran dokuman yang dimuat disitus sebuah organisasi sipil Knowledge Ecology International (KEI). Dokumen mengandung draf untuk bahan pertimbangan berasal dari koalisi industri di US yang disampaikan kepada pemerintah Obama dalam kaitannya dengan negosiasi kesepakatan Asia-Pacific trade agreement atau lebih dikenal sebagai Trans-Pacific Partnership (TPP) Agreement dan berlangsung sejak awal tahun 2010.

Grup pelobi yang beranggotakan Motion Picture Association of America (MPAA), Kamar Dagang Amerika dan Asosiasi Produsen Pharmasi Amerika dengan demikian menginginkan agar memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan paten software di wilayah (Asia)-Pasifik.

Pembicaraan tersebut merupakan bagian dari bahasan dalam lingkup tema "Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual" secara luas. Negara-negara yang terkait saat ini termasuk antara lain adalah Australia, Brunei, Chile, Malaysia, Selandia Baru, Peru, Singapura dan Vietnam.

Andaikan tuntutan yang dirinci di berkas setebal sembilan halaman tersebut dipenuhi, maka hasil kesepakatan tidaklah sekedar meliputi  perjanjian yang tertera di Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang mencakup perlindungan di Internet dan penambahan proteksi untuk sistem manajemen hak digital (DRM) saja.

Lebih dari itu, keinginan industri juga akan meliputi wilayah yang lebih luas termasuk yang banyak diperdebatkan yaitu seputar diskusi perjanjian ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement). Salah satu contoh kongkrit adalah permintaan agar mengkriminalisasikan para perekaman video menggunakan Camcordern atau Ponsel di bioskop, sementara kasus seperti ini menurut ACTA hanya sebuah opsi.